Kejari Pelalawan Kembali Eksekusi Uang Pengganti Terpidana Pengadaan Tanah Bhakti Praja

6 Agustus 2020
Kejari Pelalawan Kembali Eksekusi Uang Pengganti Terpidana Pengadaan Tanah Bhakti Praja/R24

Kejari Pelalawan Kembali Eksekusi Uang Pengganti Terpidana Pengadaan Tanah Bhakti Praja/R24

RIAU1.COM -PELALAWAN- Tim eksekutor seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan, kembali melaksanakan eksekusi uang pengganti dari terpidana Al Azmi, SH, senilai Rp 350 Juta, pada Kamis, 6 Agustus 2020.

"Dalam rangka Mohon izin Penyelamatan / Pemulihan Keuangan Negara, Pada Hari ini Kamis Tanggal 06 Agustus 2020 Tim Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan Kembali melaksanakan eksekusi Uang Pengganti dari terpidana Al Azmi, SH melalui pihak keluarga,"kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pelalawan Andre Antonius.

Uang pengganti tersebut diserahkan oleh anak kandung terpidana. Uang pengganti ini berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Perluasan Perkantoran Dinas Bhakti Praja Tahun Anggaran 2007, 2008, 2009, dan 2011 di Kabupaten Pelalawan.

Sehingga Total Pemulihan Uang Negara yg berhasil diselamatkan dari Terpidana Al Azmi, SH adalah sebesar Rp 850 juta.

"Dengan demikian uang pengganti dari terpidana sudah Rp 850 Juta. Sebelumnya pada 29 Juli sudah diangsung Rp 500 Juta,"tambah Kasi Pidsus Andre.

Ditambahkan Andre juga, terpidana masih memiliki sisa uang pengganti sebesar Rp 76.687.600. Karena putusannya sebesar Rp 926.687.600.

Selanjutnya melalui Bendahara Penerima Kejari Pelalawan menyetorkannya ke Kas Negara melalui Bank BRI Kantor Cabang Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan yang disaksikan langsung oleh Pimpinan Cabang Bank BRI Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. (ardi)