Disparpora Pelalawan Tak Perkenankan PKL di Ruang Publik

23 Juni 2020
PKl di pasar/net

PKl di pasar/net

RIAU1.COM -PELALAWAN-Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraha Kabupaten Pelalawan tetap bersikukuh, bahwa tidak ada pedagang kaki lima (PKL) di dalam areal Ruang Publik Kreatif (RPK).


"Kita tidak pernah dan tetap tidak ada mengizinkan pedagang kaki lima berada didalam Ruang Publik Kreatif(RPK),"kata Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pelalawan Andi Yuliandri kepada Riau24.com, Senin, 22 Juni 2020.

Andi mengakui, beberapa pedagang kaki lima mendatangi dirinya setelah kebijakan Gugus Tugas untuk melarang adanya pedagang kaki lima didalam RPK, pada Jumat pekan lalu.

"Disitu kita sudah jelaskan juga. Kami tidak pernah mengizinkan PKL disitu. Masalah penertiban PKL itu ranahnya Satpol PP,"jelas Andi.

Andi memastikan, keputusan untuk tidak mengizinkan adanya PKL di RPK sudah final dari pihaknya. Namun kata Andi, belum dilaporkannya ke pimpinan. "Apalagi kondisi kita new normal ini, memang harus sesuai protokol kesehatan,"pungkasnya.

Sebelumnya, pada Jumat pekan lalu, puluhan petugas gabungan meminta PKL untuk tidak berjualan lagi disana. Larangan tersebut, terkait tidak dilakukannya protokol kesehatan disitu.(ardi)