
ilustrasi warnet/net
RIAU1.COM -PELALAWAN-Pemerintah Kabupaten Pelalawan secara resmi menutup sementara beberapa jenis tempat usaha sejak tanggal 1 sampai 21 April 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Perusahaan Nomor 800/DKUKMPP-S/124.a.
Dalam edaran Bupati Pelalawan ini, disalah satu poinnya menyebutkan, penutupan sementara kegiatan operasional tempat usaha selama 21 hari. Terhitung mulai 1 April sampai 21 April 2020.
Adapun tempat usaha yang wajib tutup itu, adalah, warung internet / PlayStation, Tempat olahraga / kebugaran. Kemudian klub malam/diskotik/pub/live musik/pertunjukan.
Selanjutnya tempat usaha karaoke keluarga/karaoke eksekutif/karaoke hotel, Griya pijat/massage/Spa, selanjutnya bioskop.
Kemudian tempat usaha Bola Sodok (billiard), arena permainan ketangkasan manual, mekanik orang dewasa dan anak-anak. Terakhir tempat permainan/rekreasi/taman hiburan/kolam air.