Datangi Ditreskrimsus Polda Riau, Massa GMPI Desak Kepolisian Tuntaskan Kasus Karlahut PT Adei Plantation

5 Februari 2020
Massa GMPI gelar aksi di Ditreskrimsus Polda Riau desak kepolisian usut tuntas kasus karlahut PT Adei

Massa GMPI gelar aksi di Ditreskrimsus Polda Riau desak kepolisian usut tuntas kasus karlahut PT Adei

RIAU1.COM - Gerakan Mahasiswa Pelalawan se-Indonesia (GMPI) menggelar aksi damai didepan Direskrimsus Polda Riau, Selasa, 4 februari 2020, mendesak Kepolisian segera melimpahkan berkas perkara kasus karlahut oleh PT Adei Plantation kepada kejaksaan.

Sekjen GMPI, Syariat mengatakan, PT Adei sudah nyata melakukan tindak pidana karlahut, bahkan sudah sejak lama ditetapkan sebagai tersangka dan harus segera diadili oleh penegak hukum secara cepat dan tegas.

"PT Adei jelas melakukan karlahut, maka dari itu hukum harus ditegakkan. Penegak hukum harus cepat dan tegas menangani kasus ini, tidak ada ampun bagi korporasi pelaku karlahut" ucapnya.

Perwakilan massa GMPI diterima masuk untuk audiensi dengan Kanit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Darmawan.

Dalam kesempatan itu, Darmawan menyatakan, kasus karlahut yang dilakukan PT Adei sedang dalam penanganan Bareskrim Mabes Polri. "Berkas perkara akan segera kita lengkapi dan diserahkan kepada kejaksaan," ujarnya.

Syariat pun menyampaikan, GMPI akan mengawal kasus ini sampai PT Adei dijatuhi hukuman yang setimpal. Bahkan berjanji akan membawa massa yang lebih banyak lagi jika masih tidak ada kejelasan terhadap kasus karlahut yang melibatkan PT Adei.

"Kita kawal kasus ini sampai selesai, Hukuman harus di berikan kepada PT. ADEI, jika tidak ada kejelasan maka kita akan turun aksi dengan massa yang lebih banyak lagi," tegasnya.