Soroti Gagalnya Eksekusi Lahan PT PSJ di Pelalawan, Ini Kata Pegiat Lingkungan Riau Tommy Freddy

Soroti Gagalnya Eksekusi Lahan PT PSJ di Pelalawan, Ini Kata Pegiat Lingkungan Riau Tommy Freddy

15 Januari 2020
Pegiat Lingkungan Riau, Tommy Freddy Simanungkalit

Pegiat Lingkungan Riau, Tommy Freddy Simanungkalit

RIAU1.COM - Gagalnya pihak DLHK Riau dalam melakukan eksekusi terhadap lahan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) seluas 3.323 hektare di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan beberapa hari lalu, mendapat sorotan dari Pegiat Lingkungan Riau, Tommy Freddy Simanungkalit.

Tommy menilai, gagalnya eksekusi perusahaan sawit PT PSJ yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum bidang lingkungan hidup di Bumi Lancang Kuning.

Dikatakan Tommy, gagalnya eksekusi itu tidak selaras dengan semangat Pemprov Riau dalam memberangus perkebunan ilegal yang kini cukup marak di wilayah itu. "Putusan MA sudah inkrah dan sudah seharusnya dilakukan eksekusi. Namun hingga kini belum juga terlaksana," ujarnya, Rabu 15 Januari 2020.

Seharusnya, lanjut Tommy, pemerintah yang memiliki perangkat TNI dan Polri dengan mudah dapat melakukan eksekusi karena telah berkekuatan hukum tetap. Ia juga meminta agar penertiban lahan itu dijadikan sebagai percontohan ketegasan dalam menertibkan perkebunan ilegal.

Tommy juga menyinggung sikap penegak hukum yang harus lebih terbuka dengan upaya hukum serta bertanggungjawab dalam perkara ini. Ia mengaku telah memantau jalannya proses persidangan.

"Ada satu nama yang muncul sejak sidang digelar yakni, Sudiono. Namun, hingga putusan eksekusi keluar, tidak diketahui secara jelas tindakan hukum yang ditetapkan kepada Sudiono. Apakah dia sudah ditahan, atau diberikan denda atau apa kita tidak tahu," ucap Tommy.

Loading...

Untuk itu, Tommy kembali meminta, agar putusan MA dapat dilaksanakan secepat mungkin dan menjadi contoh nyata serta tegas dalam penegakan hukum pelanggaran lingkungan di Riau. "Kalau sudah ada putusan MA langsung laksanakan, kalau ada yang halangi, itu ada hukuman tertentu," tegasnya.

Seperti yang diketahui, masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani mitra PT PSJ, melakukan aksi penolakan eksekusi lahan sejak Ahad 12 Januari 2020 malam, dengan cara memasang spanduk penolakan eksekusi. Selain itu masyarakat juga menginap di lokasi lahan yang akan dieksekusi.

Eksekusi lahan PT PSJ seluas 3.323 hektare itu seharusnya dilakukan oleh tim gabungan dari DLHK Riau, Dinas Kehutanan, Polres Pelalawan dan instansi terkait lainnya pada hari Senin 13 Januari 2020 tertunda karena penolakan oleh masyarakat yang mengaku dari kelompok tani tersebut.

Dengan alasan untuk menghindari terjadinya keributan antara petugas dan masyarakat yang berada di lokasi dan direncanakan akan dilakukan mediasi pada hari Jumat 17 Januari 2020 esok di Mapolres Pelalawan.