DLHK Riau Gagal Eksekusi Lahan PT PSJ di Langgam, Ini Kata Aktifis Mahasiswa Asal Pelalawan

DLHK Riau Gagal Eksekusi Lahan PT PSJ di Langgam, Ini Kata Aktifis Mahasiswa Asal Pelalawan

14 Januari 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Upaya eksekusi lahan diareal PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang gagal dilakukan, disayangkan banyak pihak. Padahal, eksekusi itu merupakan perintah keputusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2018 silam.

"Sangat tidak baik. Tidak taat dengan hukum," ujar salah satu aktifis mahasiswa Pelalawan, Heru Purnawan, Selasa 14 Januari 2020.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) ini menyatakan, mendukung sepenuhnya upaya pemerintah menjalankan perintah MA tersebut.

"Kita dukung pemerintah untuk mengeksekusi putusan MA tersebut. PT PSJ, harus tunduk dan patuh dengan putusan tersebut," tegasnya.

Ia mengingatkan, negara tidak boleh kalah dengan kelompok atau korporasi. Sebab, hukum harus ditegakkan, dan semuanya harus patuh.

Loading...

"Mari berikan edukasi kepada masyarakat. Dan ingat, yang menghalangi eksekusi putusan pengadilan bisa dipidana," sebutnya.

Seperti yang diketahui, DLHK Riau berencana melakukan eksekusi atas putusan MA terhadap 3.323 hektare lahan di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Namun, eksekusi sesuai dengan Putusan MA yang keluar pada 17 Desember 2018 silam itu batal, karena dihalangi sekelompok orang yang mengaku sebagai masyarakat dan kelompok tani setempat.