Soal Perda RTRW Pelalawan yang Jadi Polemik, Ini Kata LAM Riau

9 Januari 2020
Ketua DPH LAM Pelalawan, Tengku Zulmizan Farinja bersama Ketua MKA LAM Riau, Datuk Al Azhar saat membahas Perda RTRW Pelalawan yang menuai polemik

Ketua DPH LAM Pelalawan, Tengku Zulmizan Farinja bersama Ketua MKA LAM Riau, Datuk Al Azhar saat membahas Perda RTRW Pelalawan yang menuai polemik

RIAU1.COM - Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Pelalawan menyambangi beberapa instansi dan lembaga terkait masalah Perda RTRW Pelalawan 2019-2039.

Ada tiga lembaga yang didatangi oleh LAM Pelalawan, Rabu 8 Januari 2020 kemarin. Pertama Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau, kemudian Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan terakhir DPRD Provinsi Riau.

Sebelum mendatangi ketiga lembaga tersebut, LAM Pelalawan sudah berkoordinasi dengan Pemkab Pelalawan dan DPRD Pelalawan.

Ketua Umum DPH LAM Pelalawan, Tengku Zulmizan Farinja Assagaf mengatakan, LAM Riau optimis permasalahan Perda Pelalawan Nomor 7 Tahun 2019, tentang RTRW dapat diselesaikan.

Zulmizan menuturkan, LAM Riau melihat ada kejanggalan dalam pengesahan Perda tersebut. Misalnya ketidakmungkinan provinsi menanggung konflik-konflik yang terjadi, fraksi yang menolak dan lainnya.

"LAM Riau juga sudah berbincang dengan mantan Kadis Kehutanan Astral Rachman. Menurutnya ada kesan tergesa-gesa dalam pengambilan keputusan revisi RTRW Pelalawan ini," kata Zulmizan.

LAM Riau juga menyebut, rujukan Perda RTRW Pelalawan merupakan Perda RTRW Riau yang sekarang statusnya sudah judicial review.

"Jadi Perda Riau Nomor 10 Tahun 2018 itu, status quo. Tidak bisa lagi dijadikan landasan. Itu secara akal sehatnya," ucap Zulmizan menirukan pernyataan Ketua MKA LAM Riau, Datuk Al Azhar.

LAM Riau juga berpesan, agar masyarakat Pelalawan dan masyarakat adatnya bersatu untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dan hak adat masyarakat Pelalawan ini.