Ilustrasi
RIAU1.COM - Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Pelalawan menyebut Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan tahun 2019-2039 menguntungkan korporasi.
"Yang pasti masyarakat dirugikan. Perusahaan tidak ada yang bersuara, artinya mereka diuntungkan," ujar Ketua Umum DPH LAM Pelalawan, Tengku Zulmizan Farinja Assagaf, Rabu 8 Januari 2020.
Zulmizan menuturkan, kalau Perda RTRW ini merugikan korporasi sedikit saja, dipastikan mereka ribut, bersuara dan menolak. Faktanya, puluhan perusahaan di Pelalawan diam terhadap Perda RTRW ini.
"Jelas menguntungkan. Bahkan ada penambahan 150 ribu lebih kawasan lindung gambut menjadi hutan produksi tetap. Pasti untunglah korporasi. Sementara hak masyarakat dan masyarakat adat Pelalawan banyak yang tidak terakomodir di Perda ini," tegasnya.
"Apakah namanya tidak diakomodir atau tidak terakomodir, yang pasti hak-hak masyarakat dan hak adat masyarakat kita banyak tidak terakomodir," sambungnya.
Padahal, masyarakat adat Pelalawan sudah tahu Batin Kuang Oso Tigo Puluh (kurang satu tiga puluh), punya tanah ulayat yang diakui turun temurun. Belum lagi masih banyaknya Desa di Pelalawan yang masih masuk dalam kawasan hutan.
"Kita berdiri paling depan memperjuang ini. Hak-hak masyarakat dan hak adat masyarakat kita. Kita akan mulai ditingkat Provinsi Riau, kemudian hingga ke pusat," tukasnya.