Tak Diakomodir di Perda RTRW, LAM Pelalawan Bakal Perjuangkan Hak Masyarakat Hingga ke Provinsi

6 Januari 2020
Ketua Umum DPH LAM Pelalawan, Tengku Zulmizan Farinja Assagaf bersama Bupati Pelalawan, HM Harris

Ketua Umum DPH LAM Pelalawan, Tengku Zulmizan Farinja Assagaf bersama Bupati Pelalawan, HM Harris

RIAU1.COM - Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Pelalawan akan terus memperjuangkan kepentingan masyarakat adat Kabupaten Pelalawan yang belum terakomodir atau terindikasi dirugikan dalam Perda RTRW.

"LAM Pelalawan bersama Lembaga Adat Petalangan dan Lembaga Adat Pesisir bertekat akan memperjuangkan kepentingan masyarakat yang terindikasi dirugikan di RTRW Pelalawan," ucap Ketua Umum DPH LAM Pelalawan, Tengku Zulmizan Farinja Assagaf, Senin 6 Januari 2020.

Kesepakatan bersama tersebut, diambil dalam rapat yang digelar di Balai Adat LAM Pelalawan, Jumat 3 Januari 2020 pekan lalu.

Perjuangan untuk kepentingan masyarakat dan masyarakat adat Kabupaten Pelalawan ini akan dilakukan kepada para pihak sesuai tingkat kewenangannya. Baik provinsi maupun pusat.

"Ditargetkan pada pekan ini LAM Pelalawan bersama komponen masyarakat Pelalawan lainnya akan menyampaikan aspirasi dan peluang diskusi di tingkat Provinsi Riau," sambungnya.

Ia mengungkapkan, sekarang ini pihaknya sedang menjalin komunikasi dengan DPRD Riau dan lembaga/institusi terkait lainnya.

"Kita memastikan, LAM Pelalawan tidak akan surut untuk memastikan hak-hak masyarakat dan hak adat masyarakat Kabupaten Pelalawan dapat terakomodir," tegasnya.

"Biar di Perda RTRW tak diakomodir. Tapi kita akan berjuang, kita minta Pemerintah mengakomodir hak-hak masyarakat dan hak adat masyarakat Kabupaten Pelalawan," pungkasnya.