Ketua DPH LAM Pelalawan, Tengku Zulmizan Farinja (peci hitam garis emas)
RIAU1.COM - Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Pelalawan menawarkan diri memperjuangkan hak-hak masyarakat yang belum terakomodir dalam Perda RTRW Kabupaten Pelalawan 2019-2039.
"Kami minta Pemkab menggandeng LAM Pelalawan dalam menuntaskan hak-hak masyarakat yang belum selesai. Seperti, masalah desa yang masih masuk dalam kawasan hutan," ujar Ketua Umum DPH LAM Pelalawan, Tengku Zulmizan Farinja, Jumat 3 Januari 2020.
Zulmizan menuturkan, pihaknya melihat Perda RTRW masih merugikan masyarkat. Terutama masyarakat adat di Kabupaten Pelalawan. "Kami akan memperjuangkannya. Maka kami tawarkan diri, untuk bersama Pemkab menyelesaikan masalah-masalah lahan warga dalam kawasan hutan tersebut," tuturnya.
"Dan juga hak-hak adat yang tak diakomodir dalam Perda RTRW ini," tegasnya dihadapan Sekdakab Pelalawan, Tengku Mukhlis dan Kepala Bappeda Syahrul.
"Jika Pemkab Pelalawan tidak berkenan, maka LAM Pelalawan akan berjuang dengan cara sendiri. Agar hak masyarakat dan hak adat masyarakat Kabupaten Pelalawan jelas kedudukannya," tambahnya.
Zulmizan mengaku heran dengan Pemkab Pelalawan yang seakan-akan tak memiliki kekuatan dalam menentukan wilayah yang dimiliki. "Yang punya wilayah kita. Masa semuanya yang mengatur pusat. Itu pandangan kami, dari pemaparan Pemkab tadi, terkait masalah wilayah hutan di Pelalawan," ungkapnya.
Zulmizan juga menyentil, Perda RTRW ini seakan berlari dengan cepat. Bahkan tambahnya, dalam 2 hari sudah masuk lembaran negara, dengan diberikan nomor.