Bupati Pelalawan Tetapkan Batas Akhir Penyampaian SPM Sampai 30 Desember 2019

18 Desember 2019
Bupati Pelalawan, HM Harris

Bupati Pelalawan, HM Harris

RIAU1.COM - Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) Pelalawan menyampaikan kepada seluruh OPD dilingkungan Pemkab Pelalawan tentang batas akhir penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2019.

"Surat pemberitahuannya dari Bupati Pelalawan, dan sudah kita sampaikan keseluruh OPD," ujar Kepala DPKAD Pelalawan, Davitson Syaharudin, Rabu 18 Desember 2019.

Davitson menuturkan, ada beberapa pertimbangan pihaknya menetapkan batas akhir tersebut. Pertama, untuk menghindari penumpukan berkas pencairan dana diakhir tahun 2019.

"Maka batas waktu penyampaian SPM Ls barang dan jasa, Ganti Uang (GU), Tambah Uang (TU) dari SKPD pada hari Senin 16 Desember 2019," tuturnya.

Davitson melanjutkan, batas akhir pencairan penerimaan di Bank Riau Kepri cabang Pangkalan Kerinci paling lambat Senin 30 Desember 2019 mendatang.

"Khusus pencaiaran DAK berkoordinasi dulu dengan kita DPKAD. Menyampaikan realisasi fisik keuangan paling lambat 23 Desember 2019," sebutnya.

"SKPD juga tidak dibenarkan melanjutkan pekerjaan atau memperpanjang masa pelaksanaan pekerjaan melebihi tahun 2019," pungkasnya.