PD Tuah Sekata Pelalawan Lakukan MoU dengan PLN

PD Tuah Sekata Pelalawan Lakukan MoU dengan PLN

12 November 2019
PD Tuah Sekata melakukan MoU dengan PLN di Kantor Bupati Pelalawan

PD Tuah Sekata melakukan MoU dengan PLN di Kantor Bupati Pelalawan

RIAU1.COM - Perusahaan Daerah (PD) Tuah Sekata bersama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepri, menandatangani nota kesepahaman di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Pelalawan, Selasa 12 November 2019.

Penandatanganan kesepahaman ini sendiri disaksikan Pemkab Pelalawan, yang diwakili Asisten II Sekdakab Pelalawan, Atmonadi MM dan Jako Widianto selaku Kasubdit Pengaturan Usaha Ketenagalistrikan Kementrian ESDM.

Diantara kesepahaman tersebut, PD Tuah Sekata akan melepas sebagian wilayah usaha kepada pihak PLN Persero Unit Induk Wilayah Riau dan Kepri.

Kemudian PD Tuah Sekata akan melakukan kerjasama operasi dengan PLN Persero Unit Induk Wilayah Riau dan Kepri dalam bentuk menyediakan listrik yang disediakan Perusahaan Listrik PLN Persero Unit Induk Wilayah Riau dan Kepri.

Selanjutnya PD Tuah Sekata akan membeli listrik dari PLN Persero Unit Induk Wilayah Riau dan Kepri yang selanjutnya dijual kepada konsumen di wilayah PD Tuah Sekata. "Nota kesepahaman ini akan direalisasikan paling lambat 31 Desember 2019," ujar Plt Direktur PD Tuah Sekata, Saparuddin.

Saparudin menjelaskan apa yang dilakukan hari ini merupakan, upaya mengembangkan sayap usaha PD Tuah Sekata, agar kedepannya lebih baik.

Ditambahkannya, nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari rapat bersama perihal penyediaan tenaga listrik diwilayah usaha PD Tuah Sekata di Kabupaten Pelalawan, pada 31 Oktober yang lalu.

"Dan apa yang telah PD Tuah Sekata lakukan, telah mengacu pada UU Ketegalistrikan nomor 30 tahun 2009 serta PP Nomor 14 tahun 2012 sekaligus Permen ESDM Nomor 28 tahun 2012 Jo Nomor 7 tahun 2016. Serta Surat Bupati Nomor 500/EK-SDA/2019/17 Prihal penambahan mesin PLN guna menambah rasio elektrifikasi Kabupaten Pelalawan," pungkasnya.