Belasan Ribu Bungkus Rokok Tanpa Cukai Diamankan Polres Pelalawan

Belasan Ribu Bungkus Rokok Tanpa Cukai Diamankan Polres Pelalawan

29 Oktober 2019
Ilustrasi rokok tanpa cukai

Ilustrasi rokok tanpa cukai

RIAU1.COM - Polres Pelalawan mengamankan 37 tin rokok merk Luffman tanpa cukai, Senin 28 Oktober 2019 di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasyim Risahondua menuturkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat ada kiriman rokok ilegal tanpa cukai merk Luffman yang diangkut menggunakan truk ekspedisi.

"Dua truk kita berhentikan, dari truk pertama kita dapati 16 dus atau tin rokok. Dari truk kedua, kita dapatkan 21 dus atau tin rokok," ujarnya.

Hasyim menuturkan, rokok ini berasal dari Kecamatan Belilas, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kedua truk tersebut berasal dari orang yang berbeda. "Tujuannya sama, ke Sumatera Utara," sebutnya.

Hasyim melanjutkan, pihaknya belum menahan atau memeriksa pihak pengangkut. Karena diketahui sementara, pengangkut ini hanya pengantar atau ekspedisi dan mengambil upah. "Mereka mengaku diupah Rp600 ribu," imbuhnya.

Loading...

Jika dihitung jumlah bungkus rokok yang berhasil disita Polres Pelalawan, diketahui sekira 18.500 bungkus. Satu dua atau tin terdapat 50 sloff rokok. Satu sloff-nya, terdapat 10 bungkus.

Kapolres Pelalawan juga menyebut, masalah penyelundupan ini menjadi atensi Kapolda Riau, dalam program 100 hari kerja Kapolda Riau yang baru.