KPU Pelalawan Ingatkan Caleg Terpilih Segera Serahkan LHKPN

24 Juni 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan mengingatkan agar seluruh Calon Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan terpilih dalam pemilu 2019, untuk menyiapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Iya, agar segera menyiapkan LHKPN-nya bagi Caleg terpilih. Karena LHKPN ini paling lambat harus diserahkan 7 hari sejak tanggal penetapan Caleg terpilih," ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pelalawan, Bapri Naldi, Senin 24 Juni 2019.

"Sementara penetapan Caleg terpilih akan dilakukan awal Bulan Juli 2019, pada tanggal 3 atau 4 Juli 2019," sambungnya.

Naldi menegaskan, jika dalam 7 hari sejak penetapan, Caleg terpilih tidak menyampaikan LHKPN, maka yang bersangkutan dipastikan tidak akan dilantik saat pelantikan anggota DPRD Pelalawan periode 2019-2024.

Karena KPU Pelalawan akan melaporkan nama-nama calon terpilih tersebut ke Gubernur Riau dan Kemendagri, harus yang sudah ada tanda terima pelaporan harta kekayaannya.

"Berdasarkan ketentuan pasal 37 ayat 3 PKPU nomor 20 tahun 2018, KPU tidak mencantumkan nama calon terpilih yang tidak ada tanda terima LHKPN dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik ke Presiden, ke Kementrian Dalam Negeri, dan Gubernur," paparnya.

Naldi melanjutkan, dengan ketentuan ini, dipastikan Caleg terpilih nantinya tidak akan masuk dalam daftar anggota DPRD yang akan dilantik.

"Makanya kita minta Caleg terpilih untuk mempersiapkan LHKPN ini. Agar seluruhnya bisa kita sampaikan untuk dilakukan pelantikan," sebutnya.

Masih kata Naldi, Caleg terpilih untuk DPRD Pelalawan tidak berubah dengan nama-nama yang sudah neredar ditengah-tengah masyarakat. "Apalagi, untuk Pelalawan, tidak ada satupun Caleg dan partai yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," tukasnya.