Sempat Dihadang, Penobatan Gelar Adat Bathin Muara Sako Datuk Seri Syahril Abu Bakar di Langgam Tetap Khidmat

Sempat Dihadang, Penobatan Gelar Adat Bathin Muara Sako Datuk Seri Syahril Abu Bakar di Langgam Tetap Khidmat

20 Maret 2019
Ketua DPH LAM Riau, Datuk Seri Syahril Abu Bakar

Ketua DPH LAM Riau, Datuk Seri Syahril Abu Bakar

RIAU1.COM - Penobatan gelar oleh Bathin Muara Sako kepada Datuk Seri Syahril Abu Bakar pada Senin 18 Maret 2019 di Desa Muara Sakal, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan sempat menghadapi kendala, karena adanya penghadangan dari sejumlah masyarakat.

Namun, penobatan gelar Bathin Muara Sako kepada Ketua DPH LAM Riau tetap berjalan lancar dan sukses, setelah dilakukan negosiasi dengan beberapa masyarakat dari desa setempat yang melakukan penghadangan.

"Saya pergi ke Bathin Muara Sako untuk pengukuhan gelar adat yang diberikan kepada saya sebagai anak keponakan dari Bathin Muara Sako. Menjelang sampai ke tempat acara di Desa Muara Sakal, kami dihadang oleh puluhan orang," kata Syahril.

"Puluhan massa yang diketahui bukan masyarakat Muara Sako ini meminta kami untuk tidak pergi dalam acara pengukuhan tersebut, dan meminta kami pulang," tambah Syahril saat ditemui Rabu 20 Maret 2019.

Syahril mengungkapkan, orang-orang yang menghadang dirinya untuk pergi ke Bathin Muara Sako tersebut salah paham. Karena tujuan dirinya ke Desa Muara Sakal, untuk pengukuhan gelar yang diberikan kepadanya sebagai anak keponakan dari Bathin Muara Sako.

"Mereka mungkin menyangka saya kesana adalah untuk mengukuhkan Bathin Muara Sako ke-12, Datuk Zarmi bin Lajib. Tapi, tujuan saya untuk menerima gelar dari Bathin Muara Sako," paparnya.

"Saya dengar juga, masyarakat yang menghadang itu menganggap Bathin Muara Sako ini tidak ada sejak dahulunya. Padahal Bathin Muara Sako ini sudah terdaftar di LAM Riau sejak zamannya Datuk Tenas Effendi," sebutnya.

Loading...

Syahril menjelaskan, LAM Riau secara organisasi tidak punyak hak untuk mengukuhkan Bathin Muara Sako tersebut. Karena bathin itu urusan rumah tangga bathinnya masing-masing, dan tanpa pengakuan pihak luar, bathin ini sah adanya.

"Saya heran, kenapa mereka melarang kami untuk datang kesana. Ini urusan Bathin Muara Sako, kenapa masyarakat lain yang rusuh. Kalau memang ada permasalahan adat, tentu bisa diselesaikan secara adat dengan duduk bersama," jelasnya.

Terpisah, Ketua RW 5 Desa Muara Sakal, Kecamatan Langgam, Bakri mengatakan, peristiwa penghadangan Datuk Syahril Abu Bakar dilakukan puluhan orang yang diduga adalah masyarakat adat juga.

"Mereka menghadang Datuk Syahril karena tidak ingin pengukuhan Bathin Muara Sako. Saat ditanya kenapa dilarang, mereka menjawab hanya ingin menghalang saja," kata Bakri.

"Sebelumnya kita tidak pernah ada masalah dengan desa tetangga. Padahal itu kan hanya acara pengukuhan gelar kehormatan untuk Datuk Syahril oleh Bathin Muara Sako sebagai anak keponakan dari Bathin Muara Sako," tukasnya.