Konsul Malaysia di Pekanbaru Mohammed Hosnie Shahiran bin Ismail. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Warga Negara Indonesia (WNI) diberikan bebas visa jika berkunjung ke Malaysia, baik berwisata maupun kepentingan berobat di rumah sakit. Namun, Malaysia hanya memberikan bebas visa bagi WNI selama 30 hari.
Konsul Malaysia di Pekanbaru Mohammed Hosnie Shahiran bin Ismail usai peresmian MHExpo di Grand Atrium Mal Living World Pekanbaru, Jumat (27/9/2024), menyampaikan beberapa informasi penting terkait wisata medis bagi warga Indonesia. Pertama, visa tidak diperlukan bagi WNI untuk kunjungan maksimal 30 hari.
"Ini merupakan keuntungan besar bagi mereka yang ingin berkunjung ke Malaysia, baik untuk wisata medis maupun keperluan lainnya," katanya.
Kedua, beberapa rumah sakit di Malaysia menawarkan layanan jemput dari bandara dan langsung ke rumah sakit. Layanan penjemputan ini merupakan nilai tambah yang sangat bermanfaat bagi pasien, terutama yang membutuhkan perawatan medis segera. Ketiga, biaya perjalanan dan akomodasi di Malaysia masih terjangkau bagi warga Indonesia.
Biaya penginapan di hotel Malaysia masih lumayan terjangkau bagi warga Indonesia. Biaya tersebut masih bisa lebih rendah di beberapa tempat di Indonesia. Penginapan yang bisa didapatkan dengan biaya di bawah Rp1 juta per malam.
"Biaya yang terjangkau adalah salah satu faktor utama yang membuat Malaysia menjadi pilihan yang menarik untuk wisata medis. Ditambah lagi dengan kemudahan transportasi dan penginapan dengan harga yang bersaing," ujar Hosnie.
Dengan kemudahan ini diharapkan lebih banyak warga Indonesia yang memilih Malaysia sebagai tujuan utama untuk perawatan medis. Warga Indonesia dipastikan mendapat layanan berkualitas tinggi dengan biaya yang relatif lebih rendah, serta menikmati fasilitas yang disediakan.