WNA Bisa aurus KTP-el dengan Syarat Tertentu di Disdukcapil Pekanbaru

3 November 2024
Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Warga Negara Asing (WNA) yang telah memenuhi syarat dapat mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Indonesia, termasuk di Kota Pekanbaru. Hal ini sesuai dengan arahan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita, Minggu (3/11/2024), mengatakan, syarat yang harus dipenuhi oleh WNA tersebut antara lain adalah telah berusia 17 tahun, baik sudah kawin maupun belum kawin. Selain itu, WNA harus memiliki Kartu Keluarga (KK), dokumen perjalanan (paspor), serta kartu izin tinggal tetap.

"Pengajuan KTP-el oleh WNA dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor kami. Nanti, mereka akan diminta untuk mengisi Formulir F1.02, melampirkan fotokopi KK, menunjukkan fotokopi paspor, dan fotokopi kartu izin tinggal tetap. Setelah itu, akan dilakukan verifikasi dan proses penerbitan KTP-el," jelas Irma.

Meskipun disebut KTP-el, terdapat perbedaan antara KTP-el untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan WNA. Salah satunya adalah identitas pada KTP-el milik WNA ditulis dalam bahasa Inggris. Selain itu, kewarganegaraan WNA juga akan ditulis sesuai dengan kewarganegaraan pemilik KTP-el masing-masing. Jika KTP-el WNI berlaku seumur hidup, maka KTP-el milik WNA hanya berlaku sampai masa izin tinggal tetap berakhir.

"Kami berharap informasi ini dapat membantu WNA yang ingin mengurus identitas resmi di Pekanbaru. Sehingga memberikan kemudahan bagi mereka dalam mengakses layanan administrasi kependudukan," harap Irma.