
Wawako Pekanbaru Markarius Anwar. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Operator parkir diminta segera mensosialisasikan tarif parkir baru kepada juru parkir (jukir) di wilayahnya masing-masing. Langkah ini bertujuan agar seluruh jukir menerapkan tarif yang telah ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru.
Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar, Senin (24/2/2025), menjelaskan, tarif parkir baru yang berlaku adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua per sekali parkir, Rp2.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp6.000 untuk kendaraan besar. Tarif parkir sudah wajib turun.
"Kami sudah menyurati operator untuk menyampaikan perubahan ini kepada jukir. Operator harus memastikan bahwa jukir memungut tarif sesuai dengan harga baru yang telah ditetapkan. Kami memberikan waktu satu pekan untuk sosialisasi ini,” tegasnya.
Setelah masa sosialisasi selesai, Pemko Pekanbaru akan bertindak tegas jika masih ditemukan jukir yang memungut tarif lama. Sebab, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
“Kami akan mengambil tindakan tegas jika masih ada yang mencoba bermain-main. Jika ada jukir yang tetap memungut Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, maka itu bisa disebut pungli dan masuk dalam kategori tindak pidana,” pungkasnya.