Wawako Pekanbaru Laporkan Isu Krusial ke Pimpinan DPRD, Termasuk Tarif Parkir dan Banjir

24 Februari 2025
Wawako Pekanbaru Markarius Anwar saat pertemuan dengan Ketua DPRD M Isa Lahamid, Senin (24/2/2025). Foto: Istimewa.

Wawako Pekanbaru Markarius Anwar saat pertemuan dengan Ketua DPRD M Isa Lahamid, Senin (24/2/2025). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar bersilaturahmi dengan pimpinan DPRD, Senin (24/2/2025). Dalam silaturahmi ini, Markarius menyampaikan berbagai permasalahan penting mulai dari tarif parkir, perbaikan jalan, hingga persoalan sampah dan banjir.

“Dalam pertemuan tadi, kami melaporkan sejumlah isu, seperti tarif parkir, perbaikan jalan, sampah, serta banjir yang masih menjadi perhatian utama,” kata Markarius usai pertemuan.

Terkait tarif parkir, Markarius menjelaskan bahwa Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Parkir pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub). Dalam kesempatan ini, ia juga menyerahkan draf Perwako dalam bentuk lampiran kepada pimpinan DPRD.

Berdasarkan regulasi tersebut, tarif parkir tepi jalan umum kini telah ditetapkan. Kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp1.000 sekali parkir, roda empat Rp2.000, dan roda enam Rp6.000. Tarif ini mengalami penurunan dari sebelumnya, yakni Rp2.000 untuk roda dua, Rp3.000 untuk roda empat, dan Rp10.000 untuk roda enam.

Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku serta untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pada Pasal 70 ayat 3 menyebutkan bahwa tarif retribusi harus ditinjau kembali paling lama setiap tiga tahun.

“Peninjauan tarif ini sesuai ketentuan yang tertuang dalam perda. Periode peninjauan sudah genap tiga tahun, sehingga perubahan tarif ini memang sudah tepat waktunya. Itulah yang kami laporkan kepada pimpinan DPRD,” pungkasnya.