Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Warga yang akan menginjak usia 17 tahun sudah bisa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Meskipun, KTP-el itu baru bisa diberikan saat usia 17 tahun.
"Perekaman KTP-el bisa dilakukan pada saat usia 16 tahun. Namun untuk KTP-el fisik belum bisa diberikan atau dicetak," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita, Minggu (7/4/2024).
Fisik KTP-el akan diberikan saat usia warga itu sudah menginjak usia 17 tahun. Hal ini sesuai dengan syarat kepemilikan KTP-el dan ketentuan yang berlaku.
Warga Negara Indonesia memang sudah wajib memiliki e-KTP setelah berusia 17 tahun. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 63 ayat 1 menyebutkan bahwa penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
"Syarat perekaman KTP-el adalah usia minimal 16 tahun dan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Perekaman KTP-el bisa dilakukan di UPT Disdukcapil kecamatan atau di Kantor Disdukcapil," jelas Irma.