Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbar, Riau, Kepri, Eko Yulianda. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pelayanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sangat berbeda jauh. BPJS Kesehatan menanggung biaya bagi pesertanya yang sakit.
"Tapi karena akibat sakit tadi peserta meninggal dunia, kewajiban BPJS Kesehatan sudah habis. Kalau memiliki dua kartu (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan), peserta dalam kondisi apapun ditanggung. Kalau meninggal dunia, ada BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau-Kepri Eko Yulianda, Senin (15/5/2023).
Jadi, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan saling melengkapi. Karena, dua BPJS ini melindungi dua area yang berbeda.
"Makanya, warga Pekanbaru harus bisa membedakan tanggungan yang diberikan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Tanggungan kedua BPJS ini sangat berbeda jauh tapi saling melengkapi," ucap Eko.