Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) semakin dekat. Bagi warga Pekanbaru yang belum menunaikan kewajiban pajaknya, diimbau untuk segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu pada 31 Agustus 2024.
"Untuk memudahkan warga, kembali menggelar Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling) di empat lokasi strategis pada akhir pekan ini. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah warga dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PBB-P2, mendaftarkan objek pajak baru, serta mendapatkan konsultasi perpajakan daerah," kata Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, Sabtu (24/8/2024).
Lokasi dan jadwal Lapak Darling antara lain, Kompleks Damai Langgeng, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani. Lapak Darling dibuka pada 24-25 Agustus, pukul 09.00-13.00 WIB, dengan pelaksana UPT Pendapatan V.
Kompleks Mega Asri, Jalan Jenderal Sudirman. Layanan ini tersedia pada 24-25 Agustus, pukul 09.00-13.00 WIB, dengan pelaksana UPT Pendapatan III.
UPT Pendapatan I di Kantor Kecamatan Pekanbaru Kota. Layanan disediakan pada 24 Agustus, pukul 08.30-13.00 WIB.
Kawasan Car Free Day (CFD) pada 25 Agustus. Layanan dibuka mulai pukul 06.00-09.00 WIB, dengan pelaksana UPT Pendapatan I.
Alek mengingatkan warga untuk memanfaatkan program pemutihan denda yang berlaku hingga 31 Agustus 2024. Melalui program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PBB-P2 saja, tanpa dikenakan denda. Namun, setelah batas waktu tersebut, PBB-P2 yang belum dibayar akan dikenai denda.
"Jangan sampai melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Mari manfaatkan program pemutihan denda ini dan selesaikan kewajiban pajak tepat waktu," imbaunya.