Warga Pekanbaru Cek Keaslian Dokumen Kependudukan dengan QR Code

9 April 2024
Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dokumen kependudukan yang sudah ada barcode tidak perlu dilegalisir. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), kartu keluarga (KK), akta pencatatan sipil, dan dokumen lainnya yang sudah mempunyai QR code. 

"Masyarakat tidak perlu melegalisir dokumen ini untuk menunjukkan keasliannya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita, Selasa (9/4/2024).

Guna mengecek dokumen kependudukan asli, masyarakat dapat memindai kode QR yang terdapat di dokumen tersebut dengan menggunakan aplikasi di smartphone. Kode QR akan merujuk ke situs milik Dukcapil yang menampilkan informasi dokumen kependudukan. 

"Bila dokumen tersebut asli maka akan muncul tanda centang warna hijau dalam hasil pindai. Dengan kebijakan ini, masyarakat juga memiliki kemudahan dalam kepengurusan administrasi," ucap Irma.