Wamen ATR/BPN Serahkan 23 Sertifikat Hak Pakai ke Pemko Pekanbaru

25 Januari 2024
Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni menyerahkan 23 sertifikat hak pakai kepada Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (24/1/2024). Foto: Istimewa.

Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni menyerahkan 23 sertifikat hak pakai kepada Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (24/1/2024). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 23 sertifikat hak pakai ke Pemko Pekanbaru. Seluruh aset lahan Pemko Pekanbaru harus memiliki sertifikat pada tahun depan. 

"Ada 23 sertifikat hak pakai yang saya serahkan ke Pemko Pekanbaru. Karena, ada target dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (24/1/2024). 

Mudah-mudahan, aset Pemko Pekanbaru akan disertifikasi seluruhnya. Aset pemda harus disertifikatkan seluruhnya. 

Kesempatan berbeda, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengatakan, pemko memiliki aset yang belum punya sertifikat. Sertifikasi penting agar aset tidak hilang. 

"Agar, kepemilikan aset ini jelas. Jadi, masih ada yang belum disertifikatkan," ujarnya. 

Untuk diketahui, pejabat BPN Pekanbaru pada 13 Maret 2022 menjelaskan, semua tanah instansi pemerintah pusat maupun daerah itu diterbitkan dengan sertifikat hak pakai. Jangka waktu tanah yang tidak ada, sepanjang masih digunakan instansi pemerintah daerah, termasuk oleh Pemko Pekanbaru. 

Di Pemko Pekanbaru, aset tanahnya tak hanya berstatus hak pakai. Tapi, Pemko Pekanbaru juga mengajukan hak pengelolaan di beberapa lokasi yang memang asetnya sendiri.