
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru secara resmi menetapkan seluruh kantornya sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan ruang publik yang bersih, sehat, dan bebas dari paparan asap rokok.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Kamis (24/4/2025), menyampaikan, kebijakan ini dibuat untuk memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh kepada masyarakat, keluarga, dan lingkungan dari bahaya zat beracun dalam rokok, seperti zat karsinogen dan adiktif. Pasalnya, zat beracun ini dapat menyebabkan penyakit serius, kematian, serta menurunkan kualitas hidup.
Sebagai tindak lanjut atas perda tersebut, maka Pemko Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 30/SE/2025 pada 23 April 2025. Adapun isi surat edaran itu antara lain, pertama; seluruh ruangan dalam kantor milik Pemko Pekanbaru ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Kedua, larangan merokok berlaku bagi seluruh pegawai, tamu, maupun pihak yang berkepentingan, termasuk di ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, dan fasilitas publik lainnya di dalam gedung. Ketiga, larangan ini berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik.
Keempat, setiap Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Unit Kerja wajib mensosialisasikan kebijakan ini, memberikan contoh, melakukan pengawasan internal, serta memberikan teguran kepada siapa pun yang melanggar. Kelima, disarankan untuk menyediakan ruang merokok khusus di area terbuka yang memiliki sirkulasi udara langsung atau dilengkapi alat penghisap asap.
Keenam, wajib memasang tanda larangan merokok di pintu masuk utama, ruang rapat, ruang ibadah, hingga kamar mandi. Ketujuh, pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi, sesuai dengan ketentuan pidana dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar aturan administratif. Namun, hal ini melainkan bentuk komitmen Pemko Pekanbaru dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.
“Kami berharap semua pihak dapat mematuhi dan mendukung kebijakan ini. Hal ini demi menjaga kesehatan bersama dan menjadikan Pekanbaru sebagai kota yang peduli terhadap kualitas hidup warganya,” ujar Agung.