
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menegaskan bahwa sistem pembayaran retribusi sampah kini telah sepenuhnya menggunakan metode non-tunai. Masyarakat diimbau untuk melakukan pembayaran langsung ke rekening resmi milik pemko.
"Pembayaran retribusi sampah saat ini tidak lagi dilakukan secara tunai. Masyarakat dapat membayarnya melalui transfer ke rekening daerah," kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Jumat (4/4/2025).
Warga diimbau untuk segera melaporkan apabila masih terdapat oknum yang memungut retribusi secara tunai dengan menggunakan karcis atau mengatasnamakan Tenaga Harian Lepas (THL). Praktik tersebut tergolong pungutan liar (pungli) dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses oleh pihak berwajib.
"Pembayaran elektronik ini sudah diterapkan sejak beberapa waktu lalu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi daerah. Jadi, tidak ada lagi pembayaran menggunakan karcis," sebut Agung.
Adapun nomor rekening resmi untuk pembayaran retribusi sampah adalah Bank Riau Kepri Syariah 107.02.00191 dan Bank Negara Indonesia (BNI) 134 1589 793. Selain itu, Pemko Pekanbaru juga tengah mengevaluasi sistem pengelolaan sampah agar lebih optimal.
"Saya tidak ingin lagi melihat tumpukan sampah di TPS. Kita harus bergerak cepat," ujar Agung.