
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Utang senilai Rp56 miliar membelit Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani terhadap pihak ketiga. Temuan ini disampaikan setelah ia menggelar rapat bersama Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSD Madani, drg Aznar dan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Ingot Ahmad Hutasuhut.
Hal ini dikatakan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (16/4/2025).
"Utang tersebut tidak tercatat dalam kontrak resmi maupun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi ini menjadi perhatian serius karena telah dilaporkan oleh pihak terkait ke aparat penegak hukum," ujarnya.
Utang tersebut muncul karena adanya semangat dari pihak rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat. Namun, semangat tersebut tidak diiringi dengan kelengkapan administrasi dan dokumentasi sesuai aturan.
“Mungkin dulu mereka sangat bersemangat memberikan pelayanan terbaik, tetapi kelengkapan dokumennya tidak terpenuhi. Bisa saja itu penyebabnya,” duganya.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Agung telah menginstruksikan Inspektorat Pekanbaru untuk menelusuri kondisi riil yang terjadi di RSD Madani. Ia menegaskan, belum dapat mengambil keputusan apakah akan memberikan bantuan hukum atau tidak kepada Dokter Arnaldo Eka Putra selaku Direktur RSD Madani saat itu.
“Saya belum bisa memutuskan apakah ini murni kelalaian atau ada niat menguntungkan diri sendiri. Maka dari itu, saya minta Inspektorat menelusuri lebih dalam,” tegasnya.
Agung juga mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru agar tetap berpegang pada aturan dan perundang-undangan dalam menjalankan tugas. Apalagi, hal itu berkaitan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita boleh memiliki semangat untuk membantu masyarakat, tetapi semua harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ragu, jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan aparat penegak hukum, BPKP, maupun BPK agar tidak salah langkah,” tutupnya.