Wali Kota Pekanbaru Pimpin Penegakan Surat Edaran Ramadan, Pastikan Hiburan Malam Tutup

3 Maret 2025
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho saat memimpin razia tempat hiburan malam, Minggu (2/3/2025) malam. Foto: Istimewa.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho saat memimpin razia tempat hiburan malam, Minggu (2/3/2025) malam. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memimpin langsung kegiatan penegakan Surat Edaran Wali Kota tentang pedoman aktivitas selama bulan suci Ramadan, Minggu (2/3/2025) malam. Kegiatan ini melibatkan aparat gabungan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Dalam arahannya, Agung menegaskan bahwa salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut adalah kewajiban penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Penegakan aturan ini dilakukan secara rutin oleh tim penegak perda.

"Saya mendorong agar penegakan aturan ini dilakukan secara rutin. Tim harus memastikan tidak ada tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan Ramadan," katanya.

Keberadaan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi berpotensi mengganggu ketenangan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa dan salat Tarawih. Oleh karena itu, tim gabungan akan melakukan patroli dan sweeping untuk menindak tegas pelanggaran yang ditemukan.

Selain itu, Agung menegaskan bahwa pemko bersama aparat gabungan berupaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) selama Ramadan. Kegiatan ini digelar sebagai respons atas laporan dari masyarakat mengenai adanya tempat hiburan yang masih beroperasi secara diam-diam.

Tak hanya tempat hiburan malam, Agung juga mengingatkan para pengelola usaha makanan agar mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan selama Ramadan. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh aturan dalam surat edaran ini dipatuhi. Agar, masyarakat merasa nyaman dan aman dalam beribadah," tutupnya.