
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Persoalan tarif parkir di Kota Pekanbaru telah tuntas tanpa ada polemik. Kepastian ini disampaikan setelah Pemko Pekanbaru menggelar pertemuan dengan manajemen PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM), selaku pengelola perparkiran.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Selasa (18/3/2025), mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan PT YSM terkait penerapan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur penurunan tarif parkir. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat bahwa tarif parkir yang berlaku adalah Rp2.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp1.000 untuk kendaraan roda dua.
"Saya sudah rapat bersama pengelola dan tidak ada lagi polemik. Semua sudah sepakat terkait tarif parkir," tegasnya.
Ia juga meluruskan pemberitaan di salah satu media yang menyebutkan bahwa dirinya menggelar rapat bersama bos dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso. Menurutnya, ada kekeliruan dalam penyampaian informasi tersebut.
"Yang benar adalah kami, Pemko Pekanbaru, mengadakan rapat dengan pimpinan dan manajemen PT YSM. Hal ini dilakukan agar semua pihak mengikuti aturan yang sama. Sehingga, tidak ada lagi perbedaan tarif parkir di berbagai lokasi," jelas Agung.
Pemanggilan manajemen PT YSM ini merupakan langkah strategis. Sebagai pihak ketiga yang telah mengelola perparkiran selama beberapa tahun, perusahaan ini juga berperan dalam menopang perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, Pemko Pekanbaru memastikan kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor swasta.
"Kami harus mendengar aspirasi dari para pengusaha. Karena, mereka menaungi masyarakat yang bergantung pada perusahaan," ucap Agung.
Jadi, solusinya harus adil. Perusahaan swasta tetap bertumbuh, sementara aturan tetap berjalan dengan baik.