
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Aparat kepolisian diminta mengusut tuntas praktik pungutan liar (pungli) dalam penarikan retribusi sampah yang merugikan Pemko Pekanbaru. Para pelaku pungli disebut-sebut menggunakan atribut resmi seperti surat dan stempel Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), meski tidak lagi memiliki keterkaitan dengan instansi tersebut.
“Pelaku pungli mengaku sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di DLHK, padahal mereka sudah tidak bekerja di sana. Tapi mereka masih memungut retribusi ke rumah-rumah warga dan badan-badan usaha,” kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Rabu (16/4/2025).
Menurut laporan yang diterima, satu orang pelaku dapat mengumpulkan dana antara Rp50 juta hingga Rp70 juta per bulan. Bahkan, jika dilakukan secara berkelompok, jumlah yang dikumpulkan bisa mencapai Rp400 juta dalam sebulan.
“Kalau ini dilakukan oleh satu kelompok, potensi pungutan liarnya bisa sampai Rp400 juta per bulan. Ini sangat merugikan daerah,” tegasnya.
Agung juga mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap salah seorang pelaku pungli. Ia berharap, dari penangkapan ini, aparat dapat mengembangkan penyelidikan hingga tuntas, termasuk jika keterlibatan menjalar ke internal DLHK.
“Sudah ada satu pelaku yang berhasil diamankan. Semoga kasus ini bisa dikembangkan lebih lanjut oleh pihak Polresta sampai ke akar-akarnya, bahkan jika perlu sampai ke DLHK,” ujarnya.
Praktik pungli tidak boleh lagi terjadi, terutama terhadap retribusi yang menjadi hak pemerintah daerah dan telah dibayar secara sah oleh masyarakat. Uang masyarakat jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.