
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Aparat kepolisian diminta untuk menelusuri pelaku pembuangan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) secara sembarangan di sejumlah titik di Pekanbaru. Diduga, limbah B3 itu berasal dari rumah sakit atau klinik dibuang di tempat yang tidak semestinya.
Permintaan itu disampaikan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho saat ekspos penanganan tujuh tersangka dalam kasus tindak pidana pengelolaan sampah dan pungutan liar retribusi sampah di Ruang Multimedia Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (15/4/2025).
“Saya berkeliling beberapa malam terakhir, hingga pukul tiga pagi. Saya mendapati limbah B3 yang diduga berasal dari rumah sakit atau klinik dibuang di tempat yang tidak semestinya,” katanya.
Limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan tidak boleh dibuang sembarangan. Karena, limbah B3 mengandung zat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
"Saya meminta bantuan kepolisian segera menyelidiki asal limbah tersebut," ujar Agung.
Pengelolaan limbah medis, khususnya limbah B3, harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini guna melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.
“Tidak boleh dibuang sembarangan,” tegas Agung.