
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Seluruh perusahaan swasta diminta segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Senin (17/3/2025), mengatakan, ia telah menandatangani surat pemberitahuan resmi terkait pembayaran THR. Dengan adanya surat ini, seluruh perusahaan diharapkan segera menunaikan kewajiban terhadap karyawan.
"Kami sudah menandatangani surat edaran. Perusahaan swasta wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran," ungkap Agung.
Pembayaran THR merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban ini akan dikenakan sanksi tegas.
"Bagi perusahaan yang membandel, kami tidak akan ragu untuk bertindak. Bahkan, pencabutan izin usaha bisa dilakukan jika perusahaan masih tidak membayarkan THR karyawannya," tegas Agung.
Untuk memastikan hak karyawan terpenuhi, Pemko Pekanbaru membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR. Posko ini berlokasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbarum
"Bagi karyawan yang belum menerima THR hingga tujuh hari sebelum Lebaran, silakan laporkan ke Kantor Disnaker," ujar Agung.