Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Pejabat dan ASN Tolak Gratifikasi Saat Idulfitri

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pekanbaru dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun pada momen Idulfitri. Larangan ini ditegaskan sebagai upaya mencegah praktik korupsi yang sering terjadi saat hari raya.
Imbauan ini merujuk pada Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Dalam edaran tersebut, KPK meminta ASN dan penyelenggara negara untuk menolak serta melaporkan segala bentuk gratifikasi yang diterima pada kesempatan pertama.
"Ini bukan sekadar imbauan, tetapi larangan yang harus dipatuhi oleh seluruh pejabat daerah," tegas Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Selasa (18/3/2025).
Ia menekankan bahwa aturan ini bersifat mutlak. Seluruh pejabat serta ASN Pemko Pekanbaru diingatkan untuk mematuhinya. Selain itu, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama Lebaran juga dilarang.
"Kalau ingin nyaman saat mudik atau berlebaran, silakan gunakan kendaraan pribadi. Jangan memakai kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi," tegas Agung.
Tahun lalu, Pemko Pekanbaru juga telah menerbitkan surat edaran serupa sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran KPK terkait larangan meminta atau menerima gratifikasi pada Idulfitri. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru dalam mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pada momen Lebaran.