Wali Kota Pekanbaru Imbau Warga Laporkan Jika Ada Tarif Parkir Melebihi Ketentuan

24 Maret 2025
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mengimbau warga melaporkan jika menemukan tarif parkir melebihi ketentuan. Karena, tarif parkir sudah diturunkan sejak 20 Februari 2025.

"Kami memahami bahwa masalah parkir selama ini menjadi keluhan masyarakat. Bukan hanya soal tarif, tetapi juga ketidaknyamanan akibat sistem pungutan yang kurang tertata. Oleh karena itu, sesuai janji, tepat di hari pelantikan, kami langsung menurunkan tarif parkir," kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho pada 19 Maret 2025.

Saat ini, tarif parkir kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp3.000 telah diturunkan menjadi Rp2.000. Sedangkan tarif untuk kendaraan roda dua turun dari Rp2.000 menjadi Rp1.000.

Meski belum diterapkan di seluruh titik, Dinas Perhubungan (Dishub) terus melakukan patroli dan pengawasan. Hal ini guna memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik.

"Kami akan terus melakukan pemantauan dan memastikan tidak ada pihak yang memungut tarif parkir di atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako)," ujarnya.

Agung pun mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan melaporkan jika ada praktik pungutan liar (pungli) dalam sistem parkir. Jika ada pihak yang masih memungut tarif di atas ketentuan Perwako, itu termasuk pungli dan bisa dikenakan sanksi hukum.

"Kami meminta masyarakat untuk segera melaporkannya kepada Satpol PP atau pihak kepolisian," tegasnya.