Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Usulan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tidak ada perubahan atau direvisi Pemprov Riau yakni Rp3.451.584 untuk tahun 2024. Besaran UMK Pekanbaru yang telah disetujui gubernur Riau.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru Syamsuwir, Selasa (4/12/2023).
"Setelah besaran UMK ini disetujui gubernur, maka segera kami sosialisasikan kepada pengusaha atau perusahaan. Mereka wajib menerapkan UMK tersebut mulai 1 Januari 2024" tegasnya.
Penentuan UMK Pekanbaru dilihat dari angka pertumbuhan ekonomi. Kemudian, UMK juga diukur dari tingkat inflasi Kota Pekanbaru.
"Tahun ini, UMK Pekanbaru Rp3.319.023. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dibanding UMK tahun 2022," jelas Syamsuwir.