Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025 yang diusulkan senilai Rp3.675.937 telah disetujui oleh Pemprov Riau. UMK Pekanbaru ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Penjabat Gubernur Riau Rahman Hadi.
"UMK 2025 ini naik sebesar 6,5 persen atau Rp224.352 dari UMK tahun 2024 yang sebesar Rp3.451.584," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru Syamsuwir, Kamis (19/12/2024).
SK penetapan UMK yang bertanggal 17 Desember 2024 tersebut telah diterima pihaknya. Pj gubernur Riau telah membuat surat keputusan UMK kabupaten dan kota pada 17 Desember.
"Untuk Kota Pekanbaru, besarannya sesuai dengan yang kami usulkan," ungkapnya.
UMK yang telah ditetapkan akan segera disosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan swasta di wilayah Pekanbaru. Terhitung mulai 1 Januari 2025, perusahaan wajib membayar upah karyawan senilai Rp3,6 juta per bulan.
"Kami akan memberitahukan kepada perusahaan-perusahaan dan melakukan sosialisasi. Agar, mereka menerapkan UMK mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025," ujarnya.
Disnaker Pekanbaru akan membuka pengaduan dari karyawan yang tidak dibayar sesuai dengan UMK yang ditetapkan. Apabila ada laporan perusahaan yang tidak menerapkan UMK, Disnaker akan langsung menindaklanjutinya.
"Oleh karena itu, kami akan menerima laporan atau aduan dari karyawan," tutup Syamsuwir.
Dengan kenaikan UMK ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Kota Pekanbaru dapat meningkat. Di samping itu, perusahaan dapat memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.