Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menentukan lokasi U-turn agar kendaraan bisa berbalik arah. Lokasi U-turn ini sudah diperhitungkan dengan baik.
"U-turn itu berfungsi agar kendaraan bisa berbalik arah. Keberadaan lokasi U-turn ini sudah kami perhitungkan," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Rabu (3/5/2023).
Sehingga, petugas khusus tidak diperlukan berjaga di sana. Penempatan petugas dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru di lokasi hanya saat kondisi tertentu.
Apabila terjadi kepadatan arus lalu lintas di sekitar U-turn, maka langsung ditempatkan petugas. Bila arus kendaraan masih di batas normal, maka tidak dibutuhkan penempatan petugas khusus.