Truk Besar Diizinkan Melintas di Jalan Soebrantas Pekanbaru Jelang Tengah Malam hingga Pagi

5 Mei 2023
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengingatkan agar truk bertonase besar tidak melintas di jalan dalam kota. Dishub juga telah memasang rambu-rambu lalu lintas larangan truk tonase besar masuk jalan dalam kota. 

"Kami juga melakukan pengawasan di lapangan. Kami bersama tim Forum Lalu Lintas mengingatkan agar pengemudi truk tidak masuk jalan dalam kota," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Jumat (5/5/2023). 

Dishub sudah memasang rambu-rambu lalu lintas larangan truk tonase besar masuk jalan dalam kota. Ada sejumlah titik pemasangan rambu larangan masuk bagi truk tonase berat. 

"Para pemilik angkutan barang tonase besar harus mengikuti surat keputusan wali kota terkait jalur angkutan barang," tegas Yuliarso. 

Sejumlah titik pemasangan rambu di antaranya, arah masuk dari Pandau menuju Jalan Kaharuddin Nasution. Simpang Arhanud ke arah Jalan Soekarno-Hatta. Satu titik lagi di simpang dari arah Kubang ke Simpang Garuda Sakti.

"Rambu-rambu itu guna meminimalisir truk tonase dari arah Jalan Soekarno-Hatta ke Jalan Soebrantas," jelas Yuliarso. 

Truk tonase besar diizinkan melintas di ruas Jalan Soebrantas pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Dishub juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatur lalu lintas di jalan provinsi dan jalan nasional.