Petugas DLHK Pekanbaru mendokumentasikan TPS ilegal di Jalan Tuanku Tambusai. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru telah mendata dan memantau Tempat penampungan sementara (TPS) sampah ilegal di 10 kecamatan. Tim DLHK juga memasang spanduk larangan membuang sampah di lokasi TPS ilegal itu.
"Kami sudah membentuk tim yang berjaga setiap malam di lokasi TPS ilegal itu. Kami juga sudah sosialisasi kepada masyarakat saat berjaga di TPS ilegal itu agar jangan membuang sampah di sana," kata Sub Koordinasi Penegakan Hukum DLHK Pekanbaru Juli Victorino, Senin (13/3/2023).
Lokasi TPS sampah ilegal tersebut berada di sepuluh kecamatan. Rinciannya, 14 TPS di Kecamatan Marpoyan Damai.
Sebanyak 7 TPS di Kecamatan Payung Sekaki. Sebanyak 8 TPS di Kecamatan Bina Widya.
Sebanyak 6 TPS di Kecamatan Tuah Madani. Sebanyak 3 TPS di Kecamatan Senapelan.
Sebanyak 3 TPS di Kecamatan Pekanbaru Kota. Sebanyak 5 TPS di Kecamatan Tenayan Raya.
Sebanyak 2 TPS di Kecamatan Kulim. Sebanyak 2 TPS di Kecamatan Bukit Raya. Terakhir, 1 TPS di Kecamatan Limapuluh.