TPS Ilegal di Pekanbaru Muncul Akibat Angkutan Sampah Mandiri

15 Mei 2024
Plt Kepala DLHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.

Plt Kepala DLHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal timbul akibat angkutan sampah mandiri. Angkutan sampah mandiri ini belum terkoneksi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. 

"Sehingga, angkutan sampah mandiri itu membuang sampah di TPS ilegal. Seharusnya, angkutan mandiri ini membuang sampah di TPS legal," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (15/5/2024). 

Diberitakan sebelumnya, Pemko Pekanbaru segera mengumpulkan angkutan sampah mandiri. Angkutan mandiri ini didata agar dapat bekerja sama dengan sistem baru pada tahun depan. 

"Angkutan mandiri akan kami kumpulkan dan didata. Kami minta angkutan mandiri ini menyatu dengan Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Karena, angkutan mandiri ini mengambil iuran sampah ke warga," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Rabu (15/11/2023).