Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) mulai bekerja menindak warga yang buang sampah sembarangan. Tim ini sudah menerima perintah resmi melakukan tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi, Jumat (6/1/2023), mengatakan, tim akan segera turun ke lapangan melakukan pengawasan ke sejumlah wilayah. SK pembentukan tim juga sudah rampung untuk melakukan penindakan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan tim lainnya. Dalam waktu dekat proses di lapangan," ujarnya.
Tim Gakkum ini tidak hanya petugas dari DLHK. Namun, tim ini juga melibatkan unsur TNI dan Polri.
"Mereka memberi sanksi denda hingga kurungan penjara bagi warga yang kedapatan buang sampah sembarangan," jelas Hendra.