Tim EKK Riau Nilai Tugas Camat Marpoyan Damai Pekanbaru

Tim EKK Riau Nilai Tugas Camat Marpoyan Damai Pekanbaru

12 Oktober 2023
Ketua Tim EKK Riau Rahyunir Rauf. Foto: Istimewa.

Ketua Tim EKK Riau Rahyunir Rauf. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Tim Evaluasi Kinerja Kecamatan (EKK) Provinsi Riau menilai tugas camat Marpoyan Damai. Karena, camat merupakan delegasi dari wali kota. 

"Kami menilai tugas camat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan umum. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, muncul istilah urusan pemerintahan umum," kata Ketua Tim EKK Riau Rahyunir Rauf, Kamis (12/11/2023). 

Urusan pemerintahan umum itu merupakan urusan yang menjadi kewenangan presiden yang dilimpahkan kepada gubernur, bupati dan wali kota sebagai kepala pemerintahan. Bupati dan wali kota mendelegasikan kewenangannya kepada camat. 

"Makanya, seluruh instruksi urusan pemerintahan umum ini berasal dari presiden," jelas Rauf. 

Urusan pemerintahan umum itu ada tujuh seperti pembinaan kehidupan politik, pembinaan kehidupan beragama, dan penyelesaian konflik. Urusan pemerintahan umum terakhir adalah melaksanakan urusan yang tidak menjadi kewenangan dinas dan daerah dan tidak kewenangan instansi vertikal.