Terhalang Kewenangan, Pemko Pekanbaru Tak Bisa Perbaiki Jalan Bekas Galian IPAL

24 Mei 2023
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Surya/Riau1.

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru berniat memperbaiki jalan rusak akibat bekas galian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun, hal itu tak mungkin karna pemko terhalang kewenangan.

"IPAL ini dilematis. Kami mau aspal, tapi di dalam kontraknya mereka yang mengaspal," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Rabu (24/5/2023). 

Jika tetap bersikeras pemko yang mengaspal, dikhawatirkan terjadi tumpang tindih pekerjaan. Akhirnya, pekerjaan ini menjadi temuan. 

"Dalam kontrak pekerjaan IPAL, pihak kontraktor bertanggung jawab untuk kembali melakukan perbaikan atas kerusakan jalan yang ditimbulkan. Karena itu, kami hanya bisa menunggu," ujar Muflihun. 

Pemko juga sudah beberapa kali bersurat ke pihak kontraktor untuk menanyakan kepastian rekondisi jalan. Jika memang pihak kontraktor tidak sanggup, maka pekerjaan itu diambil alih pemko. 

"Tentu, kami akan mengirim surat dahulu pemerintah pusat," ucap Muflihun.