Teguran Tak Dihiraukan, Disperindag Pekanbaru Segel 2 Gudang

5 Mei 2024
Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menyegel dua gudang di Kompleks Pergudangan Avian, Jalan Siak II, pada 25 April 2024. Dua gudang ini harus disegel karena pemilik tak menghiraukan teguran Disperindag terkait Tanda Daftar Gudang (TDG). 

"Kami bersama Satpol PP melakukan penyegelan terhadap dua gudang yang tidak memiliki legalitas berupa TDG dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kedua gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan alat teknik dan furniture," kata Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Minggu (5/5/2024). 

Dua gudang tak punya TDG dan NIB ini terungkap saat Disperindag melakukan pengawasan terhadap distributor bahan pokok sebelum Lebaran lalu. Saat itu, pemilik gudang sudah diperingatkan agar mengurus dokumen perizinan gudang. 

"Saat itu, kami tidak langsung melakukan tindakan tegas berupa penyegelan. Kami beri surat teguran, peringatan," ungkap Ami, sapaan akrabnya. 

Karena teguran dan surat peringatan tak dihiraukan, maka Disperindag mengambil langkah tegas. Dua gudang tersebut disegel. 

"Pengelola gudang tersebut melanggar PP nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan. Sanksi administrasi berupa teguran hingga penutupan sementara telah telah diberikan. Jika belum juga memiliki TDG, bakal ada sanksi denda," jelas Ami.