
Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru telah diberlakukan sejak 20 Februari 2025. Penurunan tarif ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik di lapangan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru rutin melakukan patroli. Dishub juga melakukan sosialisasi kepada para juru parkir (jukir) serta masyarakat.
"Kami terus melakukan sosialisasi dan patroli. Hal ini guna memastikan jukir menerapkan tarif parkir yang baru," kata Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar, Senin (24/3/2025).
Dalam patroli rutin, Dishub turun langsung ke berbagai ruas jalan utama untuk memantau pelaksanaan kebijakan ini. Dishub memastikan setiap jukir memungut tarif sesuai dengan ketentuan yang baru.
Berdasarkan Perwako Nomor 2 Tahun 2025, tarif parkir kendaraan roda dua turun dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 per sekali parkir. Sementara itu, kendaraan roda empat kini dikenakan tarif Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 3.000. Adapun kendaraan roda enam dikenakan tarif Rp 6.000 untuk sekali parkir.
Pasaribu, salah seorang jukir di Jalan Jenderal Sudirman, mengaku telah menerapkan tarif baru sesuai arahan dari koordinator dan Dishub. Sejak 20 Februari, ua sudah menerapkan tarif baru.
Ia juga tidak mempermasalahkan penurunan tarif parkir. Sebab, setoran ke koordinator juga mengalami penyesuaian.
"Tidak ada masalah, karena setoran kami juga ikut turun. Yang jelas, masyarakat senang dengan kebijakan ini," ujar Pasaribu.