Tarif Parkir di Pekanbaru Turun, Dishub Didorong Segera Tindaklanjuti

22 Februari 2025
Wawako Pekanbaru Markarius Anwar. Foto: Istimewa.

Wawako Pekanbaru Markarius Anwar. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM - Pemko Pekanbaru telah resmi ditandatangani. Namun, penerapan kebijakan ini memerlukan waktu, terutama untuk sosialisasi kepada masyarakat dan operator parkir.

"Kebijakan penurunan tarif parkir baru saja ditandatangani kemarin. Jadi, butuh waktu untuk penerapan di lapangan, bukan hanya sosialisasi kepada masyarakat, tetapi juga kepada operator parkir (dalam hal ini PT Yabisa Sukses Mandiri)," kata Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar, Sabtu (22/2/2025).

Ia telah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru untuk segera menerbitkan surat edaran kepada operator parkir. Agar, operator paekor segera menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

"Tarif parkir memang harus turun. Kami juga menggerakkan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini," jelas Markarius.

Pemko Pekanbaru berkomitmen untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan sosialisasi yang optimal, diharapkan penyesuaian tarif parkir dapat segera diterapkan secara efektif di seluruh wilayah Kota Pekanbaru.