
Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Tarif parkir di tepi jalan umum Kota Pekanbaru resmi mengalami penurunan mulai Kamis (20/2/2025). Kini, tarif parkir kendaraan roda dua menjadi Rp1.000 dan roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Edi Susanto, Kamis petang, melakukan, penurunan tarif ini dilakukan setelah Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Dalam Perwako terbaru ini, tarif parkir kendaraan roda dua resmi ditetapkan menjadi Rp1.000 per sekali parkir.
Sementara itu, kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp2.000. Kendaraan roda enam sebesar Rp6.000 per sekali parkir. Dengan diberlakukannya Perwako 02 Tahun 2025, tarif parkir baru di Pekanbaru mulai berlaku efektif.
“Artinya, mulai hari ini tarif parkir yang baru sudah resmi diterapkan. Ada penurunan sebesar Rp1.000 dari tarif sebelumnya,” terang Edi.
Perwako ini menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Perwako Nomor 41 Tahun 2022 yang merevisi Perwako Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kebijakan ini mendapat respons positif dari masyarakat yang berharap tarif parkir yang lebih terjangkau dapat meningkatkan kenyamanan dan keteraturan dalam sistem parkir di Kota Pekanbaru.