Tarif Parkir di Pekanbaru Resmi Turun, Bantu Ringankan Beban Masyarakat dan UMKM

Wawako Pekanbaru Markarius Anwar. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru resmi menurunkan tarif parkir di tepi jalan umum mulai Jumat (21/2/2025). Penurunan tarif ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 20 Februari 2025
Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar, Sabtu (22/2/2025), menegaskan bahwa penerapan tarif baru ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sebelumnya terdampak tingginya biaya parkir. Pada hari kedua ini, tarif parkir sudah harus turun.
"Saya sudah memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) agae menginstruksikan operator parkir untuk segera menerapkan tarif baru mulai hari ini," katanya.
Markarius juga telah melakukan pengecekan langsung di lapangan dan memastikan bahwa tarif baru sudah diterapkan oleh juru parkir (jukir). Saat ini, tarif parkir untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp1.000, sedangkan kendaraan roda empat Rp2.000.
"Kita harus sama-sama mengingatkan bahwa kebijakan ini untuk kepentingan bersama. Tarif parkir yang lebih terjangkau akan membantu masyarakat dan juga menguatkan UMKM yang selama ini merasa terbebani," ucap Markarius.
Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian. Dengan tarif parkir yang lebih murah, daya beli masyarakat di pusat perbelanjaan dan tempat usaha diharapkan meningkat. Sehingga, UMKM dapat kembali berkembang.