Tarif Parkir Baru Telah Diterapkan di Pasar Tradisional Pekanbaru

Tarif Parkir Baru Telah Diterapkan di Pasar Tradisional Pekanbaru

3 Juni 2024
Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru sudah melakukan sosialisasi tarif parkir baru di area pasar tradisional kepada masyarakat dari beberapa waktu lalu. Untuk lingkungan pasar, tarif parkir pada kendaraan roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.

"Tarif parkir pasar ini berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2024, tentang retribusi tempat khusus parkir pada kawasan pasar tradisional. Ini berlaku untuk parkir di dalam pasar," kata Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Senin (3/6/2024). 

Tarif baru ini diterapkan seiring pengelolaan parkir di lingkungan pasar tradisional beralih dari dinas perhubungan ke Disperindag Pekanbaru. Pada tahap awal, ada dua pasar tradisional yang sudah menerapkan tarif parkir baru ini. 

Tarif baru ini berlaku untuk seluruh pasar tradisional yang dikelola pemerintah kota mulai pekan ini. Dari sosialisasi yang telah dilakukan, masyarakat menyambut baik dengan diterapkan tarif baru. 

"Terutama di kalangan emak-emak, mereka merespon sangat positif. Turunnya tarif parkir di pasar ini juga sebagai salah satu upaya menghidupkan kembali pasar tradisional dan mendorong kembali semangat masyarakat untuk berbelanja ke pasar tradisional," ucap Ami, sapaan akrabnya.