Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan merazia angkutan Lebaran yang belum melakukan uji KIR. Angkutan Lebaran yang tidak melakukan uji KIR akan ditindak.
"Kalau ternyata nanti saat razia belum melakukan uji KIR, kami tindak," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Jumat (14/4/2023).
Razia KIR bagi angkutan Lebaran bertujuan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi warga yang mudik ke kampung halaman. Jadi, razia KIR ini guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan.
Kewajiban KIR bagi angkutan Lebaran telah disosialisasikan kepada pengusaha angkutan. Uji KIR harus dilakukan setiap enam bulan.
"Kita sudah sampaikan ke pengusaha angkut Lebaran agar segera melakukan uji KIR," ujar Yuliarso.